WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

DPRD Kota Kupang Ingatkan Pemerintah Soal Aset  Bisa Jadi Bom Waktu 

Metronewsntt.com 16-06-2021 || 15:52:57

Anggota DPRD Kota Kupang, Thobia Pandie dan Padron Paulus

Metronewsntt.com,Kupang- Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dalam mendorong pemerintah guna Opini WTP yang telah diperoleh Pemerintah Kota agar tetap dioertahan di tahun berikut,  maka pendataan aset perlu menjadi perhatian  pemerintah Kota Kupang sehingga tidak menjadi  bom waktu dikemudian hari. Pasalnya, masih ada aset yang telah dibangun gedung ayau fasikitas  pelayanan publik seperti  sekolah  yang status tanah tanahnya  belum jelas.


"Semakin lama  tidak adanya pengontrolan  secara baik bentuk aset  tersebut maka  suatu saat akan menjadi masalah," kata Ketua Fraksi Gerindra, Thobia Pandie kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (16/6).


Dia mencontohkan, seperti SD Negeri 1 Sikumana yang status tanahnya belum jelas. Sehingga perlu inventarisir secara baik. Dan lanjutnya, dalam penginventarisir ini tidak hanya dilakukan oleh bagian aset tapi perlu juga bersama-sama  dengan Bagian Tatapem serta berkoordinasi dengan Bappeda.


"Tiap tahun aset masih menjadi persoalan karena tidak ada pendataan yang dilakukan baik.Karena masih banyak yang kita lihat  aset pemerintah yang sudah ada aktifitas namun belum ada kepastian hukum yang jelas .Sehingga sebagai bentuk dukungan kami sebagai penyelenggara pemerintahan di kota ini mengingatkannya," tuturnya.


Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD, Padron Paulus, persoalan yang selama ini menjadi temuan BPK adalah aset.Untuk pemerintah perlu melakukan pendataan secara baik akan aset milik pemerintah kota baik aset bergerak maupun tidak bergerak secara baik.


"Karena ada aset bergerak seperti mobil dinas yang sebelum di dinas A dan kemudian dimutasi dibawa ke dinas B bisa mobil tersebut dibawa dan terdata lagi di dinas B, sehingga bisa terjadi persoalan," contahnya.


Oleh karena itu, Legislator Nasdem ini berharap agar tidak terjadi bom waktu perlu ada pendataan secara baik dan juga perjelaskan status hukum aset yang tidak bergerak yang belum jelas status tanahnya.(mnt)

 


 

 

 

 

 


Baca juga :

Related Post